2.000 Eks Koran Berisi Dugaan Black Campaign Disita
ARGA MAKMUR, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Senin (9/11) siang menerima laporan dugaan black campaign atau kampanye hitam Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu. Dua pengedar koran diamankan, beserta 2.000 eksemplar koran mingguan berinisial SH. Di koran tersebut tertera diterbitkan tanggal 22 sampai 29 September 2015, dugaan kampanye hitam ada pada isi koran 12 halaman tersebut yang berisi kinerja mantan Bupati Musi Rawas disegala bidang. Mukmin Alatas, simpatisan Cagub nomor urut 1, warga Kecamatan Padang Jaya yang melaporkan dugaan kampanye hitam itu, menceritakan bagaimana menemukan koran mingguan yang isinya menyudutkan salah satu paslon ini. Pertama kali ia bertemu dengan Dodi, warga Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya dijalan, hendak menuju Napal Putih dan Ketahun menyebarkan koran tersebut. Mukmin mengenal Dodi, melihat di atas sepeda motor membawa koran, kemudian ia menanyakan kepada Dodi hendak dibawa kemana koran tersebut. Ia kemudian membaca koran tersebut, dan menjelaskan kepada Dodi bahwa koran tersebut isinya menyudutkan salah satu paslon, dan ini merupakan pelanggaran. Setelah menasehati Dodi agar tidak melanjutkan menyebar koran, hari berikutnya Mukmin mendapat informasi ada koran yang sama tersebar di Kecamatan Air Padang. Informasi dari warga, yang menyebar koran adalah Guston (36) warga Padang Kala, Kecamatan Air Padang. Setelah dipastikan ternyata di rumah Guston masih menyimpan 2.000 eksemplar koran mingguan tersebut. \"Kalau Dodi saya memang kenal, dia sedang menyebarkan koran, kemudian saya nasehati jika itu salah. Tidak lama setelah itu ada informasi dari warga koran tersebar di Kecamatan Air Padang. Setelah ditelusuri ternyata yang menyebarkan Gusron, warga setempat. Keduanya sama sekali tidak mengetahui jika yang mereka lakukan pelanggaran, mereka hanya disuruh orang dan dikasih upah untuk menyebarkan koran. Saya bertemu dengan dua orang ini sekitar dua hari yang lalu,\" jelas Mukmin. Guston mengaku, tidak mengetahui sama sekali jika isi koran ada dugaan kampanye hitam. Ia hanya diperintahkan orang yang membawa mobil hilux untuk menyebarkan sekitar 2000 eksemplar koran di Kecamatan Air Padang. \"Sekitar dua bulan lalu orang itu menemui saya, saya tidak kenal, ciri-cirinya tinggi kurus. Dia menyerahkan 2.000 eksemplar koran pada saya, suruh menyebarkan di seluruh Kecamatan Air Padang. Yang sudah saya sebar sekitar 500 eksemplar, saya diupah Rp 1 juta lebih. Sempat ada yang mengingatkan jika koran tersebut isinya salah, terlebih saat ini masih kampanye, saya tidak tahu jika koran itu salah, tugas saya hanya menyebarkan koran gratis,\" aku Guston saat di konfirmasi. Hal berbeda diungkapkan Dodi, orang yang membawa koran kepadanya menggunakan mobil Toyota Innova, menyerahkan 1.000 eksemplar koran. Orang tersebut berpesan agar disebarkan di Napal Putih dan Ketahun. Belum sempat disebarkan, ia sudah bertemu dengan Mukmin dan mengajaknya untuk melaporkan kasus ini ke Panwaslu. \"Saya diupah Rp 750 ribu, yang kasih saya koran itu pakek mobil Innova, saya tidak kenal dia, yang jelas dia nyuruh saya menyebarkan koran 1.000 eksemplar ini ke Napal Putih dan Ketahun. Belum saya sebar sudah tahu sama Mukmin dan mengingatkan jika koran itu salah,\" kata Dodi. Ketua Panwaslu BU, Bejo SPt membenarkan adanya laporan dugaan kampanye hitam ini. Laporan masih dalam proses penyelidikan, baik itu dua penyebar koran dan isi dari koran tersebut. Selain itu, kata Bejo, masih didalami lagi terkait adanya tindak pidana atau tidak, selanjutnya akan memanggil tim ahli dan Bawaslu untuk menyelidiki lebih dalam dugaan laporan kampanye hitam ini. \"Laporan pasti akan kita proses, terkait isi koran tersebut kampanye hitam atau tidak akan kita lihat, jika isinya menyudutkan salah satu paslon jelas itu merupakan pelanggaran. Kita masih mendalami laporan ini, baik penyebar koran belum menjelaskan secara rinci bagaimana mereka mendapat koran tersebut,\" pungkas Bejo.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: